Kamis, 15 Maret 2012

Polisi Sita 5,2 Ton Solar Ilegal di Samarinda

Samarinda - Aparat Polresta Samarinda menyita sekitar 5,2 ton BBM jenis solar di sebuah lokasi penimbunan solar di ruas jalan poros Samarinda-Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (14/3/2012). Pemilik solar, Hn (34), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Informasi diperoleh detikFinance, solar itu disita Satuan Reskrim Polresta Samarinda sekitar pukul 14.30 WITA, tepatnya berada di Jalan Samarinda-Bontang, Gang 12, RT 6, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Pengamatan detikFinance, lokasi penyitaan berada di sebuah tempat perbaikan alat berat sekaligus juga berada di sekitar lokasi areal pertambangan batubara. Di lokasi perbaikan alat berat, terdapat 4 unit tandon berkapasitas masing-masing 1.500 liter.

Namun saat ditelusuri lebih jauh, terdapat 3 unit tandon besar berkapasitas masing-masing 5.000 liter yang ditempatkan di kawasan perbukitan sekitar 100 meter dari lokasi perbaikan alat berat tersebut.

"Lokasi ini sudah kita awasi beberapa hari terakhir ini. Akhirnya, tersangka tertangkap tangan kita bisa tunjukan lokasi ini diduga kuat menimbun solar tanpa dokumen sah," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto Santoso, kepada wartawan, di Mapolresta Samarinda, Jalan Bhayangkara, Rabu (14/3/2012) malam WITA.

Menurut Arif, tersangka Hn memperoleh solar dari truk-truk berukuran kecil dengan harga beli Rp 5.000 per liter, yang awalnya dimuat di dalam tandon berkapasitas 1.500 liter. Belakangan, terdapat selang besar ditambah dengan bantuan sebuah mesin, untuk memindahkan solar ke tandon berkapasitas lebih besar 5.000 liter.

"Tandon berkapasitas besar itu ditutupi dengan kayu dan berada di semak-semak di kawasan agak tinggi (bukit) untuk mengelabui petugas," ujar Arief.

"Dia (tersangka Hn) beli Rp 5.000 per liter dari truk-truk, dijualnya eceran Rp 7.000 per liter kepada siapa saja yang beli dengan dia (Hn)," tambah Arief tanpa merinci siapa saja pihak yang membeli solar ilegal tersebut.

Dari keterangan tersangka, aktivitas jual beli solar ilegal ini, sudah berlangsung dalam waktu 1 tahun terakhir. Meski demikian, petugas tengah mengejar kemungkinan tersangka lainnya, mengingat aktivitas tersangka tergolong cukup lama.

"Kita akan lebih mendalami bagaimana proses jual beli solar ini berlangsung. Kita kembangkan lebih lanjut. Tim sedang menyelidiki dan menyidik tersangka,"

"Tersangka kita tahan dan kita kenakan pasal 55 subsider pasal 53 UU No 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi," tutup Arief.

Selain memberi batas garis polisi (police line) di lokasi penimbunan solar, petugas juga menyita selang serta 1 unit mesin sedot yang digunakan tersangka untuk pendistribusian solar dari tandon kecil ke tandon besar.


sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IdeBagus - Web Design dan hosting untuk website Indonesia